Prosedur

Persyaratan dalam penulisan Karya Tulis Ilmiah adalah seorang mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh mata perkuliahan sampai dengan semester lima (V) untuk program Studi D-III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dengan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal mendapatkan nilai 2,75 dan menuntaskan seluruh SKS akademik dengan ketentuan, tidak ada nilai E di dalam transkrip nilai mahasiswa tersebut.

Dalam menulis KTI, ada ketentuan akademik yang harus di ikuti oleh mahasiswa yaitu :

                        1. Mahasiswa Sudah memenuhi ketentuan akademik seperti pernyataan diatas
                        2. Mahasiswa mempunyai KRS semester I-V mahasiswa yang bersangkutan mencantumkan KTI dan sudah diberian tanda tangan oleh Ka Prodi D-III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dosen pembimbing akademik.
                        3. Mahasiswa mengajukan judul penelitian dengan sudah terdapat masalah yang akan dibahas yang terdapat didalam latar belakang masalah yang dimana latar belakang serta masalah penelitian disesuaikan dengan spesifik yang akan diterima pada koordinator Karya Tulis Ilmiah.
                        4. Sesudah memperoleh pembimbing, maka mahasiswa harus memperoleh persetujuan dari pembimbing untuk judul atau masalah penelitian yang telah diajukan.
                        5. Judul yang telah mendapat persetujuan dari pembimbing akan dilaporkan kepada koordinator Karya Tulis Ilmiah untuk memperoleh surat pengesahan untuk judul tersebut.
                        6. Mahasiswa akan membuat revisi proposal Karya Tulis Ilmiah dengan pembimbing akademik.
                        7. Proposal yang sudah disetujui untuk melaksanakan ujian proposal wajib memberikan informasi kepada koordinator mata Karya Tulis Ilmiah untuk dipersiapkan melakukan ujian proposal.
                        8. Dalam Ujian proposal penelitian yang dilakukan dimana ada 1 orang oponem dari mahasiswa serta terdapat penguji sebanyak 2 orang sebagai berikut: seorang pembimbing bertugas untuk menjadi moderator dan juga sebagai penguji dalam ujian proposal kemudian terdapat 1 orang penguji yang hanya bertugas sebagai penguji mahasiswa tersebut.
                        9. Mahasiswa wajib melaporkan kepada koordinator KTI apabila mahasiswa selesai membuat Proposal, di revisi serta ditanda tangani oleh pembimbing maupun penguji mahasiswa tersebut, untuk selanjutnya melakukan pengumpulan dan pengambilan data yang diperlukan.
                        10. Mahasiswa akan melakukan penelitian serta menuliskannya dalam bentuk laporan hasil dari Karya Tulis Ilmiah dengan dibawah naungan bimbingan dosen pembimbing mahasiswa tersebut.
                        11. Penulis atau mahasiswa yang telah selesai penelitian dan membuat laporan akhir Karya Tulis Ilmiah dengan intruksi pembimbing wajib melalukan pengecekan plagiarizme dengan angka plagiat kurang dari <= 30%.